Saya menemani Ibnu 'Umar dalam perjalanan ke Mekah dan dia memimpin kami dalam dua rakaat pada waktu sholat siang, kemudian dia maju dan kami juga pergi bersamanya ke tempat di mana dia turun, dan dia duduk dan kami duduk bersamanya, dan dia melirik ke sisi di mana dia berdoa dan dia melihat orang-orang berdiri dan bertanya: Apa yang mereka lakukan? Saya berkata: Mereka terlibat dalam memuliakan Allah, berdoa Sunnah. Dia berkata: Jika saya melakukannya, saya akan menyempurnakan doa saya; O keponakanku! Saya menemani Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam perjalanan, dan dia tidak menambahkan dua rakaat, sampai Allah memanggilnya. Aku menemani Abu Bakar dan dia tidak menambah dua rakaat sampai Allah menyebabkannya mati. Aku menemani 'Umar dan dia tidak menambah dua rakaat sampai Allah menyebabkannya mati. Aku menemani Utsman dan dia tidak menambahkan dua rakaat, sampai Allah menyebabkannya mati, dan Allah telah berfirman: "Ada pola teladan bagimu dalam Rasulullah" (al-Qur'an, xxxiii. 21).
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 689a
Komentar Hadis
Riwayat ini dari Abdullah bin 'Umar (semoga Allah meridhainya) menetapkan praktik Sunnah memendekkan (qasr) shalat empat rakaat menjadi dua rakaat selama perjalanan. Pengamatan sahabat menunjukkan bahwa bahkan para pendahulu yang saleh mempertahankan praktik ini secara konsisten.
Pernyataan retoris Ibnu 'Umar "Jika saya melakukannya, saya akan menyempurnakan shalat saya" menunjukkan bahwa melaksanakan shalat penuh saat bepergian akan bertentangan dengan Sunnah yang telah ditetapkan, meskipun shalat sunnah tetap diperbolehkan. Penekanannya pada kelangsungan praktik ini melalui para khalifah yang mendapat petunjuk menunjukkan bahwa ini bukanlah konsesi sementara tetapi legislasi permanen.
Referensi penutup pada Quran 33:21 memperkuat bahwa tindakan Nabi merupakan teladan utama bagi umat Islam. Hadis ini secara kolektif membuktikan bahwa memendekkan shalat selama perjalanan tidak hanya diperbolehkan tetapi mewakili bentuk shalat yang lengkap dan disukai dalam keadaan seperti itu menurut konsensus komunitas Muslim awal.