Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan empat rakaat pada shalat siang saat di Madinah, tetapi ia mengucapkan dua rakaat pada shalat sore di Dhu'l-Hulaifah.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 690 a
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) mengerjakan empat rakaat dalam salat Zuhur saat berada di Madinah, tetapi beliau menawarkan dua rakaat dalam salat Asar di Dhu'l-Hulaifa.
Komentar
Hadis ini menetapkan prinsip dasar qasr (memendekkan salat) bagi musafir dalam yurisprudensi Islam. Nabi (ﷺ) melakukan empat rakaat lengkap salat Zuhur saat tinggal di Madinah, menunjukkan kewajiban salat penuh selama tinggal. Namun, di Dhu'l-Hulaifa - miqat bagi musafir Madinah - beliau memendekkan salat Asar menjadi dua rakaat, sehingga menetapkan praktik qasr bagi musafir.
Para ulama telah menyimpulkan dari ini bahwa jarak minimum yang memerlukan pemendekan salat adalah sekitar 48 mil (80 km), yang merupakan jarak antara Madinah dan Dhu'l-Hulaifa. Pemendekan hanya berlaku untuk salat empat rakaat, sementara Maghrib dan Fajr tetap tidak berubah. Konsesi ini mencerminkan rahmat Allah dalam memudahkan ibadah selama perjalanan, mengakui kesulitan perjalanan.
Hikmah di balik undang-undang ini termasuk meringankan musafir dari kesulitan, mengikuti Sunnah nabi-nabi sebelumnya, dan mempertahankan hubungan dengan Allah sambil menyesuaikan keadaan perjalanan. Musafir dapat memilih antara memendekkan salat atau menyelesaikannya, meskipun pemendekan lebih disukai menurut kebanyakan ulama.