Saya menjalankan empat rakaat dalam shalat siang bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di Madinah, dan mengucapkan dua rakaat pada shalat sore di Dhu'l-Hulaifah.
Kitab Doa - Para Musafir
Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 690b
Analisis Teks
Narasi ini menggambarkan praktik Nabi mengenai pemendekan doa selama perjalanan. Pengamat shalat empat rakaat untuk Dhuhr di Madinah bersama Nabi, kemudian dipersingkat menjadi dua rakaat untuk Asr saat mencapai Dhu'l-Hulaifa, menandai awal perjalanan.
Keputusan Hukum (Ahkam)
Hadis ini menetapkan keabsahan dan praktik qasr (pemendekan) shalat empat rakaat menjadi dua selama perjalanan. Perjalanan dimulai ketika seseorang meninggalkan batas kota, seperti yang ditunjukkan oleh perubahan yang terjadi di Dhu'l-Hulaifa, yang merupakan miqat (stasiun) bagi musafir dari Madinah.
Komentar Ilmiah
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa shalat lengkap di Madinah menunjukkan status penduduk, sementara shalat yang dipersingkat di Dhu'l-Hulaifa menunjukkan status musafir. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pemendekan shalat menjadi wajib setelah menempuh jarak yang ditentukan (sekitar 48 mil/77 km). Praktik ini mencerminkan rahmat Allah dalam memudahkan ibadah selama kesulitan.
Signifikansi Spiritual
Ajaran ini menggambarkan keseimbangan antara mempertahankan kewajiban agama dan mengakui keadaan manusia. Syariah mengakomodasi kesulitan musafir sambil mempertahankan esensi doa, menunjukkan sifat praktis dan penuh kasih Islam dalam legislasi.