وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ هَلْ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي الضُّحَى قَالَتْ لاَ إِلاَّ أَنْ يَجِيءَ مِنْ مَغِيبِهِ .
Terjemahan
Abd al-Rahman b. Abu Laila melaporkan
Tidak ada yang pernah meriwayatkan kepada saya bahwa dia melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menjalankan shalat subuh, kecuali Umm Hani. Namun, dia meriwayatkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memasuki rumahnya pada hari penaklukan Mekah dan shalat delapan rakaat (menambahkan): Saya tidak pernah melihat shalat yang lebih pendek dari itu kecuali bahwa dia melakukan sujud dan sujud sepenuhnya. Tetapi (salah satu perawi) Ibnu Bashshar dalam riwayatnya tidak menyebutkan kata: "Tidak pernah".