حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ، رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَطَوُّعِهِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيُصَلِّي بِالنَّاسِ الْعِشَاءَ وَيَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ تِسْعَ رَكَعَاتٍ فِيهِنَّ الْوِتْرُ وَكَانَ يُصَلِّي لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَاعِدٌ وَكَانَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa shalat sambil duduk (ketika dia sudah tua) dan dia membaca dalam posisi ini dan ketika bacaan yang sama dengan tiga puluh atau empat puluh ayat tersisa, dia kemudian akan berdiri dan membaca (selama ini) dalam posisi berdiri dan kemudian membungkuk dan kemudian bersujud dan melakukan hal yang sama pada rakaat kedua.

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) biasa shalat sambil duduk (ketika beliau sudah tua) dan beliau membaca dalam posisi ini dan ketika bacaan yang setara dengan tiga puluh atau empat puluh ayat tersisa, beliau kemudian berdiri dan membaca (untuk durasi ini) dalam posisi berdiri dan kemudian rukuk dan kemudian sujud dan melakukan hal yang sama pada rakaat kedua.

Referensi: Sahih Muslim 731 b

Komentar tentang Shalat Orang Tua

Hadis mulia ini menunjukkan rahmat ilahi dalam yurisprudensi Islam, menunjukkan konsesi yang diizinkan bagi mereka dengan alasan yang sah. Nabi (ﷺ), dalam usia lanjutnya, melakukan shalat sambil duduk karena kelemahan fisik, namun mempertahankan esensi berdiri di mana memungkinkan.

Para ulama menjelaskan bahwa ketika sekitar tiga puluh hingga empat puluh ayat dari bacaannya tersisa, beliau akan bangun untuk menyelesaikan bagian itu dengan berdiri. Ini menunjukkan bahwa postur berdiri (qiyam) tetap wajib bagi yang mampu, meskipun sebentar. Konsesi hanya berlaku untuk apa yang benar-benar sulit.

Keputusan Yuridis

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang shalat sambil duduk tanpa alasan yang sah telah membatalkan shalatnya. Namun, bagi yang benar-benar berhalangan, duduk diizinkan, meskipun berdiri tetap lebih utama ketika memungkinkan.

Praktik Nabi berdiri untuk bagian akhir menunjukkan pentingnya menggabungkan konsesi dengan praktik optimal di mana memungkinkan. Ini mewujudkan pendekatan seimbang hukum Islam—tidak memaksakan kesulitan yang tak tertahankan maupun meninggalkan tindakan yang disukai tanpa kebutuhan.

Dimensi Spiritual

Pengajaran ini menggambarkan bahwa ibadah menyesuaikan dengan keadaan manusia sambil mempertahankan inti pengabdian. Orang tua dan yang lemah dapat mempertahankan hubungan mereka dengan Allah melalui shalat yang disesuaikan, memastikan keterlibatan spiritual yang berkelanjutan sepanjang tahap kehidupan.

Contoh Nabi mengajarkan kita bahwa konsesi yang sah dalam ibadah tidak mengurangi pahala spiritual ketika dilakukan dengan niat yang tepat dan dalam pedoman ulama. Ini mencerminkan pertimbangan komprehensif Islam terhadap kebutuhan manusia dalam pelayanan ilahi.