حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ، رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَطَوُّعِهِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيُصَلِّي بِالنَّاسِ الْعِشَاءَ وَيَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ تِسْعَ رَكَعَاتٍ فِيهِنَّ الْوِتْرُ وَكَانَ يُصَلِّي لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَاعِدٌ وَكَانَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa membaca dalam posisi duduk (sambil menjalankan shalat Tahajjud) dan ketika dia bermaksud untuk membungkuk, dia akan berdiri dan membaca (selama lama) seorang pria (biasanya) membaca empat puluh ayat.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 731 c

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) biasa membaca dalam posisi duduk (saat melaksanakan shalat Tahajjud) dan ketika beliau bermaksud untuk rukuk, beliau akan berdiri dan membaca (selama durasi di mana) seseorang (biasanya) membaca empat puluh ayat.

Komentar

Hadis mulia ini menunjukkan praktik Nabi dalam shalat malamnya (Tahajjud), di mana beliau memulai pembacaan Al-Qur'an sambil duduk karena kemudahan fisik selama ibadah yang panjang. Hikmah di balik berdiri hanya ketika mendekati posisi rukuk menunjukkan kombinasi kenyamanan dengan bentuk shalat yang benar.

Spesifikasi "empat puluh ayat" menunjukkan periode pembacaan yang substansial sambil berdiri, mengajarkan kita bahwa posisi berdiri dalam shalat harus memiliki durasi yang bermakna, bukan hanya transisi. Praktik ini mencerminkan keseimbangan antara sunnah shalat malam yang lama dan pertimbangan atas kapasitas fisik penyembah.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa pembacaan sambil duduk diperbolehkan dalam shalat nawafil (sukarela) ketika ada kebutuhan yang sah, meskipun berdiri tetap lebih utama. Transisi yang terukur dari duduk ke berdiri menggambarkan pendekatan Nabi yang metodis dalam beribadah, di mana setiap gerakan memiliki tujuan dan pengabdian.