حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ، رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَطَوُّعِهِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيُصَلِّي بِالنَّاسِ الْعِشَاءَ وَيَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ تِسْعَ رَكَعَاتٍ فِيهِنَّ الْوِتْرُ وَكَانَ يُصَلِّي لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَاعِدٌ وَكَانَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
Alqama b. Waqqas dilaporkan

Saya bertanya kepada 'Aisyah bagaimana Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melakukan dalam dua rakaat saat dia (mengamatinya) duduk. Dia berkata: Dia akan membaca (Al-Qur'an) di dalamnya, dan ketika dia berniat untuk membungkuk, dia akan berdiri dan kemudian membungkuk.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 731 d

Komentar Hadis

Narasi ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah, menjelaskan prosedur untuk melaksanakan dua rakaat shalat sunnah sambil duduk karena ketidakmampuan. Nabi (ﷺ) akan memulai shalat dalam posisi duduk, membaca Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur'an tambahan seperti biasa.

Keputusan penting yang diambil adalah bahwa ketika beralih ke ruku' (membungkuk), beliau akan bangun untuk berdiri, kemudian melakukan posisi membungkuk. Ini menunjukkan bahwa posisi berdiri untuk ruku' tetap lebih disukai bahkan ketika shalat terutama ditawarkan sambil duduk, asalkan seseorang memiliki kemampuan fisik untuk berdiri sesaat.

Para ulama menafsirkan ini sebagai cerminan dari prinsip mempertahankan kelengkapan shalat kapan pun memungkinkan. Tindakan berdiri untuk ruku' melestarikan struktur dasar shalat sambil mengakomodasi alasan sah untuk duduk selama pembacaan.

Keputusan Hukum

Hadis ini menetapkan bahwa seseorang yang shalat sambil duduk boleh berdiri untuk ruku' jika mampu, dan ini dianggap lebih unggul. Namun, jika benar-benar tidak mampu berdiri, seluruh shalat dapat dilakukan sambil duduk dengan gerakan untuk membungkuk dan sujud.

Keputusan ini berlaku terutama untuk shalat sunnah (nawafil) di mana fleksibilitas yang lebih besar diizinkan. Untuk shalat wajib, kondisi yang lebih ketat berlaku mengenai berdiri ketika mampu.