حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ، رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَطَوُّعِهِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيُصَلِّي بِالنَّاسِ الْعِشَاءَ وَيَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ تِسْعَ رَكَعَاتٍ فِيهِنَّ الْوِتْرُ وَكَانَ يُصَلِّي لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَاعِدٌ وَكَانَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
'Abdullah b. Shaqiq melaporkan

Saya bertanya kepada 'Aisyah apakah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengamati (Nafl) duduk. Dia berkata: Ya, ketika orang-orang telah membuatnya tua.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 732a

Teks Hadis

Saya bertanya kepada 'A'isyah apakah Rasulullah (ﷺ) melakukan (Nafl) sambil duduk. Dia berkata: Ya, ketika orang-orang telah membuatnya tua.

Komentar Ilmiah

Riwayat ini menunjukkan kebolehan melakukan shalat sunnah (nafl) sambil duduk, bahkan ketika seseorang memiliki kemampuan fisik untuk berdiri. Frasa "ketika orang-orang telah membuatnya tua" menunjukkan bahwa usia lanjut atau kelemahan fisik membenarkan keringanan ini.

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi (ﷺ) mengambil keringanan ini bukan karena kebutuhan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk mengajarkan umatnya kemudahan dan fleksibilitas dalam ibadah Islam. Ini mencerminkan prinsip bahwa amal ibadah sunnah tidak boleh menyebabkan kesulitan yang tidak perlu.

Keputusan yang diambil adalah bahwa meskipun berdiri lebih disukai untuk shalat sunnah, duduk diperbolehkan dan diberi pahala, dengan pahala setengah dari shalat sambil berdiri menurut riwayat otentik lainnya.

Implikasi Hukum

Hadis ini menetapkan bahwa orang tua, mereka yang memiliki keterbatasan fisik, atau siapa pun yang mengalami kesulitan dapat melakukan shalat sunnah sambil duduk.

Keringanan ini berlaku khusus untuk shalat nafl, sementara shalat wajib umumnya memerlukan berdiri bagi mereka yang mampu.