حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ، رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَطَوُّعِهِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيُصَلِّي بِالنَّاسِ الْعِشَاءَ وَيَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ تِسْعَ رَكَعَاتٍ فِيهِنَّ الْوِتْرُ وَكَانَ يُصَلِّي لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَاعِدٌ وَكَانَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
'Abdullah b. Shaqiq melaporkan

Aku berkata kepada 'Aisyah dan dia menyebutkan hal itu (tercatat di atas) tentang Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 732b

Analisis Tekstual

Narasi ini menunjukkan rantai transmisi di mana seorang narator mendatangi Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah (semoga Allah meridainya), mencari klarifikasi mengenai praktik Nabi. Tanggapannya, meskipun singkat di sini, menunjukkan perannya sebagai sumber utama tradisi Kenabian, terutama yang berkaitan dengan urusan domestik dan pribadi.

Komentar Ilmiah

Metodologi mencari ilmu dari Sahabat, terutama istri-istri Nabi, ditetapkan di sini. Pengetahuan luas 'A'isyah menjadikannya referensi utama bagi generasi Muslim berikutnya. Narasinya memiliki bobot yang sangat besar karena kedekatannya yang lama dengan Utusan Allah (ﷺ) dan kecerdasannya yang tajam.

Format narasi ini—"Saya berkata kepada 'A'isyah"—mencontohkan etiket yang tepat yang harus dijaga oleh para penuntut ilmu ketika bertanya kepada ulama: dengan hormat dan niat yang jelas. Para Sahabat sendiri akan memverifikasi praktik melalui pertanyaan langsung seperti itu, menetapkan preseden bagi keilmuan Islam.

Implikasi Hukum

Hadis ini menekankan otoritas kesaksian 'A'isyah dalam masalah Sunnah. Para ahli hukum menyimpulkan dari narasi semacam itu bahwa kisah-kisah istri Nabi adalah bukti yang mengikat dalam hukum Islam, terutama mengenai tindakan ibadah yang mereka saksikan secara intim, seperti detail shalat, puasa, dan haji.