'Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) meninggal (dalam keadaan ini) sehingga dia menjalankan sebagian besar shalatnya (Nafl) dalam posisi duduk.
Kitab Doa - Para Musafir
Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 732 c
Teks Hadis
'A'isyah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) wafat (dalam keadaan ini) bahwa beliau melaksanakan sebagian besar shalat (Nafl) beliau dalam posisi duduk.
Komentar Ilmiah
Riwayat ini menunjukkan keabsahan dan keutamaan melaksanakan shalat sunah (nafl) sambil duduk, bahkan ketika seseorang memiliki kemampuan fisik untuk berdiri. Praktik konsisten Nabi dalam duduk untuk sebagian besar shalat sunah selama sakit terakhirnya menunjukkan bahwa ini adalah konsesi yang sah dan cara yang disukai ketika keadaan memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa meskipun berdiri diwajibkan untuk shalat wajib jika memungkinkan, shalat sunah memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar. Praktik Nabi menunjukkan bahwa shalat sambil duduk mendapatkan pahala yang sama dengan shalat sambil berdiri, sebagaimana ditetapkan dalam riwayat otentik lainnya. Ini mencerminkan rahmat dan kemudahan yang melekat dalam ibadah Islam.
Spesifikasi "sebagian besar shalatnya" menunjukkan bahwa ini adalah praktik utama beliau menjelang akhir hidupnya, bukan pengecualian sesekali. Ini memberikan kenyamanan bagi mereka yang memiliki alasan sah untuk shalat sambil duduk, baik karena sakit, kelemahan, atau keadaan sah lainnya, sambil menjaga kelengkapan ibadah mereka.