حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ، رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ تَطَوُّعِهِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي فِي بَيْتِي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَدْخُلُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيُصَلِّي بِالنَّاسِ الْعِشَاءَ وَيَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ تِسْعَ رَكَعَاتٍ فِيهِنَّ الْوِتْرُ وَكَانَ يُصَلِّي لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ وَهُوَ قَائِمٌ رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ وَسَجَدَ وَهُوَ قَاعِدٌ وَكَانَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
Hafsa melaporkan

Saya tidak pernah melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menjalankan shalat supererogatory duduk sampai satu tahun sebelum kematiannya ketika dia akan menjalankan shalat Nafl dalam posisi duduk, dan dia akan membaca Surah (Al-Qur'an) dengan nada yang lambat (sehingga durasi pembacaannya) menjadi lebih panjang daripada yang lebih panjang dari ini.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 733 a

Teks Hadis

Saya tidak pernah melihat Rasulullah (ﷺ) melakukan shalat sunnah sambil duduk hingga satu tahun sebelum wafatnya, ketika beliau melakukan shalat Nafl dalam posisi duduk, dan beliau membaca Surah (dari Al-Qur'an) dengan nada yang terukur lambat (sehingga durasi bacaannya) menjadi lebih panjang daripada yang lebih panjang dari ini.

Komentar

Riwayat ini menunjukkan kelonggaran Nabi dalam melakukan shalat sunnah sambil duduk selama tahun terakhirnya karena kelemahan fisik, menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah Islam ketika kebutuhan yang tulus muncul.

Bacaan yang diperpanjang menunjukkan peningkatan pengabdian dan kontemplasi dalam ibadah selama hari-hari terakhirnya, mengajarkan kita bahwa kualitas ibadah melampaui sekadar postur fisik.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa meskipun berdiri lebih disukai untuk shalat sunnah, duduk diperbolehkan dan diberi pahala, dengan pahala setengah dari shalat berdiri menurut tradisi yang otentik.

Keputusan Hukum

Shalat sunnah dapat dilakukan sambil duduk bahkan tanpa alasan, meskipun berdiri lebih utama.

Bacaan dalam shalat duduk harus mempertahankan tajwid dan kontemplasi yang tepat.

Kelonggaran ini terutama menguntungkan orang tua, orang sakit, dan mereka yang memiliki alasan sah yang mencegah berdiri.