Zuhri melaporkan hadis ini dengan rantai pemancar yang sama, kecuali bahwa dia menyebutkan satu tahun atau dua tahun.
Kitab Doa - Para Musafir
Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 733 b
Analisis Tekstual
Perawi Zuhri menyampaikan hadis ini melalui rantai transmisi (isnad) yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya, dengan variasi tunggal mengenai durasi yang disebutkan - baik satu tahun atau dua tahun.
Komentar Ilmiah
Variasi dalam spesifikasi temporal ini menunjukkan prinsip riwayah bi'l-ma'na (transmisi berdasarkan makna) di mana para perawi mungkin berbeda dalam mengingat detail numerik yang tepat sambil mempertahankan keputusan hukum yang esensial. Para ulama hadis menganggap variasi kecil dalam angka seperti ini saling melengkapi daripada bertentangan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa perbedaan dalam laporan numerik seperti itu tidak memengaruhi validitas hukum, karena tujuan utamanya adalah menetapkan kebolehan memendekkan shalat selama perjalanan, terlepas dari apakah perjalanan berlangsung satu atau dua tahun. Kebijaksanaan yang mendasarinya mengakui bahwa keputusan ini berlaku untuk ketidakhadiran yang diperpanjang dari tempat tinggal tetap seseorang.
Implikasi Hukum
Mazhab Hanafi umumnya menganggap konsesi musafir berlaku hingga lima belas hari, sementara mazhab Syafi'i dan Hanbali memperpanjangnya untuk perjalanan yang lebih lama. Hadis ini mendukung posisi bahwa status musafir dan konsesi yang menyertainya tetap berlaku untuk periode yang diperpanjang jauh dari rumah, baik satu atau dua tahun.
Variasi dalam durasi ini menyoroti fleksibilitas dalam yurisprudensi Islam, di mana esensi status bepergian lebih diutamakan daripada batasan waktu yang kaku, mengakomodasi berbagai keadaan yang dihadapi umat Islam sepanjang sejarah.