Jabir b. Samura melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menjalankan sholat (Nafl) duduk sebelum kematiannya.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim - Referensi Hadis: Sahih Muslim 734
Teks Hadis
Jabir b. Samura melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melakukan shalat (Nafl) sambil duduk sebelum kematiannya.
Komentar Ilmiah
Narasi ini menunjukkan kebolehan melakukan shalat sunnah (nafl) sambil duduk, bahkan ketika seseorang memiliki kemampuan fisik untuk berdiri. Tindakan Nabi (ﷺ) di hari-hari terakhirnya menetapkan bahwa duduk untuk shalat sunnah adalah konsesi yang sah, terutama bagi mereka yang mengalami kelemahan atau penyakit.
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa meskipun berdiri tetap lebih utama untuk shalat wajib jika memungkinkan, seseorang boleh duduk untuk shalat sunnah tanpa mengurangi pahala. Hadis ini memberikan kenyamanan bagi orang tua, sakit, dan musafir, menunjukkan rahmat dan fleksibilitas dalam ibadah Islam.
Waktu "sebelum kematiannya" menunjukkan bahwa ini terjadi selama periode sakit Nabi, mengajarkan kita bahwa amal ibadah harus dilanjutkan sesuai dengan kemampuan seseorang. Shalat tetap sah dan diberi pahala penuh ketika dilakukan sambil duduk karena alasan yang sah.