حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا فَرَغَ مِنْهَا اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah demikianlah diriwayatkan tentang (shalat malam) Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)

Dia biasa tidur di awal malam, dan bangun di bagian akhir. Jika dia kemudian ingin berhubungan seks dengan istrinya, dia memuaskan keinginannya, dan kemudian pergi tidur; dan ketika panggilan pertama untuk shalat dibuat, dia melompat (demi Allah, dia, yaitu 'Aisyah, tidak mengatakan "dia berdiri"), dan menuangkan air ke atasnya (demi Allah dia, yaitu 'Aisyah, tidak mengatakan bahwa dia mandi tetapi saya tahu apa yang dia maksud) dan jika dia tidak melakukan hubungan seksual, Dia berwudhu, sama seperti seorang pria berwudhu untuk shalat dan kemudian menjalankan dua rakaat.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 739

Komentar tentang Rutinitas Malam Nabi

Riwayat ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah, mengungkapkan rutinitas malam yang diberkati dari Rasulullah ﷺ. Beliau membagi malamnya menjadi dua bagian: tidur di bagian awal dan bangun untuk ibadah di bagian akhir, mengikuti perintah ilahi dalam Surah al-Muzzammil.

Perilaku Nabi ﷺ mengenai hubungan pernikahan menunjukkan keseimbangan antara memenuhi keinginan yang sah dan mempertahankan kemurnian spiritual. Ketika beliau berhubungan intim, beliau melakukan ghusl (mandi lengkap), dan ketika tidak, wudu (bersuci) sudah cukup untuk shalat malamnya.

Dua rakaat yang disebutkan adalah sunnah tahajjud (shalat malam), yang diamati Nabi ﷺ dengan penuh pengabdian. Kata-kata tepat 'A'isyah menunjukkan transmisi dan pemahamannya yang cermat tentang keadaan Nabi, menekankan bahwa beliau bangun dengan penuh semangat untuk shalat.

Ajaran ini menetapkan bahwa hubungan seksual tidak mengurangi status spiritual seseorang jika diikuti dengan pemurnian yang tepat, dan bahwa orang beriman harus mempertahankan harmoni pernikahan dan praktik ibadah.