حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا فَرَغَ مِنْهَا اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan

'Aisyah mengamati bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa menjalankan shalat di malam hari dan shalat terakhir (malam) adalah Witir.

Comment

Keunggulan Shalat Malam dan Witir

Riwayat ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'Aisyah (semoga Allah meridainya), menetapkan praktik konsisten Nabi Muhammad (ﷺ) dalam melaksanakan shalat malam (Tahajjud) dan mengakhirinya dengan shalat Witir. Ini menunjukkan Sunnah menjadikan Witir sebagai shalat terakhir malam.

Komentar Ilmiah tentang Praktik

Para ulama Islam telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa shalat Witir memiliki posisi sebagai penutup dan kesimpulan ibadah malam seseorang. Itu adalah shalat yang "mengikat" pengabdian malam, seperti yang ditunjukkan oleh namanya "Witr" yang berarti "ganjil."

Imam An-Nawawi, dalam komentarnya tentang Sahih Muslim, menjelaskan bahwa praktik ini menunjukkan preferensi untuk menunda shalat Witir hingga akhir malam, meskipun diperbolehkan untuk melakukannya lebih awal jika seseorang khawatir tidak akan bangun nanti. Praktik konsisten Nabi menunjukkan metode yang lebih unggul.

Keputusan Hukum yang Diperoleh

Riwayat ini menetapkan bahwa Witir adalah Sunnah Mu'akkadah dan idealnya harus menjadi shalat terakhir yang dilakukan sebelum waktu Fajar masuk. Mayoritas ulama menganggapnya sangat dianjurkan, dengan beberapa mazhab menganggapnya wajib.

Mazhab Hanafi menganggap Witir sebagai wajib, sementara mazhab lain menganggapnya Sunnah Mu'akkadah. Semua sepakat tentang keutamaannya yang besar dan bahwa mengabaikannya tanpa alasan yang sah tidak disukai.

Implementasi Praktis

Witr minimum terdiri dari satu rakaat, sementara maksimum adalah sebelas. Praktik paling umum adalah tiga rakaat, yang dapat dilakukan dengan satu salam di akhir atau dengan dua salam (dua rakaat kemudian satu rakaat).

Jika seseorang khawatir kehilangan Witir karena tidur atau alasan lain, itu dapat dilakukan sebelum tidur. Jika seseorang bangun nanti, mereka dapat melakukan Tahajjud tetapi tidak boleh mengulang Witir, karena hanya ada satu Witir per malam.