حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا فَرَغَ مِنْهَا اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan

Masruq melaporkan tentang otoritas 'A'isyah bahwa dia mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa menjalankan shalat Witir setiap malam, mungkin di awal malam, pada tengah malam dan di bagian akhir, menyelesaikan Witirnya saat fajar.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 745 b

Teks Hadis

Masruq melaporkan dari otoritas 'A'isyah bahwa dia berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa melaksanakan shalat Witr setiap malam, mungkin di awal malam, di tengah malam, dan di akhir malam, menyelesaikan Witr-nya saat fajar.

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan praktik abadi Nabi (ﷺ) dalam melaksanakan shalat Witr setiap malam, menunjukkan statusnya yang ditekankan di antara nawafil (shalat sunnah). Fleksibilitas dalam waktu - awal malam, tengah malam, atau akhir malam - menunjukkan rahmat besar dari legislasi Allah, mengakomodasi berbagai keadaan sambil mempertahankan pemenuhan kewajiban.

Frasa "menyelesaikan Witr-nya saat fajar" menandakan bahwa waktu terakhir yang diizinkan untuk Witr berlanjut hingga terbit fajar (Fajr), meskipun waktu yang disukai adalah sepertiga terakhir malam. Waktu ini memungkinkan menggabungkan keutamaan shalat malam dengan keadaan mereka yang bangun untuk Tahajjud. Variasi dalam waktu mencerminkan bimbingan komprehensif Nabi, mengajarkan umat praktik-praktik yang dapat diterima dalam batas-batas Syariah.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa Witr, meskipun sangat ditekankan, tetap menjadi sunnah yang dikonfirmasi daripada kewajiban mutlak, karena Nabi (ﷺ) tidak pernah meninggalkannya, namun waktunya menunjukkan fleksibilitas yang tidak tersedia untuk shalat wajib. Hadis ini berfungsi sebagai bukti dasar untuk legitimasi melaksanakan Witr sepanjang malam hingga masuknya Fajr.