حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا فَرَغَ مِنْهَا اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan

'Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa menjalankan Witir setiap malam, dan dia (kadang-kadang) menyelesaikan Witirnya di penghujung malam.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim - Referensi Hadis: Sahih Muslim 745 c

Analisis Teks

Hadis mulia yang disampaikan oleh Ibu Orang-Orang Beriman, 'Aisyah (semoga Allah meridainya), menetapkan bahwa Nabi (ﷺ) secara konsisten melaksanakan shalat Witr setiap malam, menunjukkan statusnya yang ditekankan dalam ibadah Islam.

Frasa "biasa melaksanakan Witr setiap malam" menunjukkan sifat berkelanjutan dari praktik ini, menegaskan bahwa Witr termasuk di antara shalat sunnah yang paling dianjurkan, mendekati tingkat Sunnah yang ditekankan.

Waktu dan Fleksibilitas

Bagian kedua "dia (kadang-kadang) menyelesaikan Witr-nya di akhir malam" mengungkapkan fleksibilitas dalam waktunya. Meskipun waktu yang disukai untuk Witr adalah bagian akhir malam, itu dapat dilakukan lebih awal jika seseorang takut melewatkannya karena tidur atau alasan sah lainnya.

Ini menunjukkan rahmat dan kepraktisan legislasi Islam, mengakomodasi berbagai keadaan sambil mempertahankan pelaksanaan amalan ibadah yang dianjurkan.

Keputusan Hukum

Konsensus ulama menyatakan bahwa Witr adalah Sunnah yang sangat ditekankan (Sunnah Mu'akkadah), tidak wajib tetapi sangat dianjurkan. Pelaksanaannya yang konsisten oleh Nabi (ﷺ) meningkatkan pentingnya dalam rutinitas ibadah harian seorang Muslim.

Siapa pun yang meninggalkan Witr dianggap termasuk yang lalai, meskipun tidak berdosa karena kelalaiannya menurut pendapat mayoritas.

Manfaat Spiritual

Melaksanakan Witr berfungsi sebagai penutup untuk shalat malam seseorang, mendekatkan penyembah kepada Allah dan berfungsi sebagai perlindungan sepanjang malam. Nabi (ﷺ) menggambarkan Witr sebagai hak atas setiap Muslim, dan siapa pun yang menginginkan dapat melaksanakan lima, tiga, atau satu rakaat.

Praktik ini menumbuhkan konsistensi dalam ibadah dan memperkuat hubungan seseorang dengan Sang Pencipta selama jam-jam tenang malam.