Zurara b. Aufa mengatakan bahwa Sa'd b. Hisyam menceraikan istrinya, dan kemudian pergi ke Madinah untuk menjual hartanya, dan sisa hadis itu sama.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 746 b
Analisis Kontekstual
Riwayat ini oleh Zurara bin Aufa berfungsi sebagai penghubung (ittisal) dengan hadis sebelumnya mengenai Sa'd bin Hisham. Penyebutan perceraian dan perjalanan ke Madinah menetapkan keadaan yang menyebabkan peristiwa selanjutnya yang dicatat dalam tradisi lengkap.
Implikasi Hukum
Referensi terhadap perceraian menunjukkan bahwa ini terjadi selama masa tunggu ('iddah), menunjukkan bahwa perjalanan untuk tujuan sah seperti menjual properti tetap diizinkan selama waktu sensitif ini, asalkan pedoman Islam yang tepat dipatuhi.
Komentar Ilmiah
Para ulama klasik mencatat bahwa riwayat yang disingkat seperti ini berfungsi untuk mengonfirmasi rantai transmisi dan konteks tanpa mengulangi teks lengkap. Perjalanan ke Madinah menyoroti keizinan perjalanan untuk kebutuhan ekonomi yang sah, mencerminkan pendekatan Islam yang seimbang terhadap urusan duniawi dan spiritual.