'Aisyah melaporkan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melewatkan shalat malam karena rasa sakit atau alasan lain, dia menjalankan dua belas rakaat pada siang hari.
Analisis Teks
Narasi ini dari Ibu Orang-Orang Beriman 'Aisyah (semoga Allah meridainya) menetapkan praktik Nabi dalam mengompensasi shalat malam yang terlewat (Tahajjud) dengan melakukan dua belas rakaat pada siang hari.
Keputusan Yuridis
Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa shalat malam sunnah yang terlewat karena alasan yang sah dapat diganti pada siang hari. Angka spesifik dua belas rakaat menunjukkan kompensasi lengkap untuk ibadah malam yang khas.
Keputusan ini berlaku khusus untuk shalat sunnah, bukan yang wajib, menunjukkan pentingnya Nabi dalam mempertahankan ibadah sunnahnya bahkan ketika keadaan mencegah pelaksanaannya pada waktu yang diinginkan.
Signifikansi Spiritual
Praktik konsisten Nabi dalam mengganti shalat sunnah yang terlewat mengajarkan kita nilai disiplin spiritual dan mempertahankan hubungan dengan Allah. Ini menunjukkan bahwa alasan yang sah tidak secara permanen menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan pahala dari ibadah sunnah.
Hadis ini juga menggambarkan rahmat dalam hukum Islam, memungkinkan umat beriman untuk mengompensasi shalat sunnah yang terlewat ketika hambatan nyata mencegah pelaksanaannya pada waktu optimal.
Panduan Implementasi
Para ulama merekomendasikan melakukan shalat pengganti ini pada siang hari, lebih disukai sebelum matahari mencapai puncaknya. Mereka dapat dilakukan dalam unit dua rakaat masing-masing, dengan tasleem setelah setiap dua rakaat, mengikuti pola umum shalat sunnah.
Waktu untuk shalat kompensasi ini berlangsung dari setelah shalat Fajr hingga sebelum shalat Zuhr, meskipun beberapa ulama mengizinkannya hingga waktu 'Asr.