Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa menasihati (para sahabatnya) untuk shalat (pada malam hari) selama Ramadhan tanpa memerintahkan mereka untuk melaksanakannya sebagai tindakan wajib, dan berkata: Barangsiapa menjalankan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mencari pahalanya (dari Allah), semua dosa-dosanya sebelumnya akan diampuni. Ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) wafat, ini adalah prakteknya, dan terus berlanjut selama kekhalifahan Abu Bakar dan bagian awal kekhalifahan 'Umar.
Keunggulan Shalat Malam di Bulan Ramadan
Riwayat ini dari Sahih Muslim 759 b menetapkan keutamaan besar dalam melaksanakan Qiyam al-Layl (shalat malam) selama bulan Ramadan yang diberkati. Nabi (ﷺ) mendorong praktik ini sebagai ibadah sunah, bukan kewajiban, menunjukkan rahmat ilahi dalam memfasilitasi peningkatan spiritual.
Komentar Ulama tentang Hadis
Frasa "karena iman" (imanan) menunjukkan perlunya keyakinan yang benar dan keikhlasan dalam melaksanakan shalat ini. "Mencari pahalanya" (ihtisaban) berarti melakukan perbuatan murni untuk keridaan Allah tanpa pamer. Kombinasi dari kondisi-kondisi ini menghasilkan pengampunan yang dijanjikan atas semua dosa sebelumnya.
Ulama klasik menjelaskan bahwa "semua dosa sebelumnya" merujuk pada dosa-dosa kecil, karena dosa besar memerlukan tobat khusus. Praktik yang berkelanjutan melalui era Nabi dan dua kekhalifahan pertama menetapkan ini sebagai Sunnah yang dikonfirmasi, khususnya merujuk pada apa yang kemudian dikenal sebagai shalat Tarawih.
Keputusan Hukum dan Konteks Sejarah
Hadis ini dari Kitab Shalat - Musafir menunjukkan status awal shalat sebagai Sunnah yang ditekankan. Kemudian, selama pemerintahan Khalifah Umar, umat Islam mulai berkumpul di belakang satu imam untuk shalat ini, menetapkan praktik Tarawih di masjid sambil mempertahankan sifatnya yang tidak wajib.
Para ulama Islam sepakat bahwa shalat malam di Ramadan tetap termasuk di antara amal sunah yang paling utama, dengan keistimewaan khusus dari pelaksanaan kolektif di masjid sebagai Sunnah komunal yang ditetapkan oleh Khulafaur Rasyidin.