حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، وَأَحْمَدُ بْنُ جَوَّاسٍ الْحَنَفِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ بَيْنَمَا جِبْرِيلُ قَاعِدٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ نَقِيضًا مِنْ فَوْقِهِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ هَذَا بَابٌ مِنَ السَّمَاءِ فُتِحَ الْيَوْمَ لَمْ يُفْتَحْ قَطُّ إِلاَّ الْيَوْمَ فَنَزَلَ مِنْهُ مَلَكٌ فَقَالَ هَذَا مَلَكٌ نَزَلَ إِلَى الأَرْضِ لَمْ يَنْزِلْ قَطُّ إِلاَّ الْيَوْمَ فَسَلَّمَ وَقَالَ أَبْشِرْ بِنُورَيْنِ أُوتِيتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيمُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلاَّ أُعْطِيتَهُ ‏.‏
Terjemahan

Melalui rantai pemancar lain hadis ini telah dilaporkan oleh Abu Mas'ud dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 808 c - Dilaporkan oleh Abu Mas'ud melalui rantai transmisi alternatif dari Rasulullah (ﷺ).

Komentar Ilmiah

Penyebutan rantai alternatif (isnad) dalam narasi ini menunjukkan pelestarian tradisi Kenabian yang teliti. Ketika para ulama mencatat "melalui rantai transmisi lain," itu menunjukkan kekuatan hadis melalui rute transmisi yang banyak dan independen.

Narasi khusus ini dari Abu Mas'ud al-Ansari, seorang Sahabat terkemuka, berkaitan dengan hukum-hukum shalat bagi musafir. Keberadaan banyak rantai memperkuat keaslian hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, karena menunjukkan bahwa hadis ini dikenal luas dan ditransmisikan di antara para Sahabat dan penerus mereka.

Dalam ilmu keislaman klasik, rantai alternatif semacam ini sangat dihargai karena memberikan bukti pendukung (mutaba'ah) dan memperkuat keandalan keseluruhan narasi. Dokumentasi yang hati-hati ini mencerminkan prinsip ilmiah untuk memverifikasi setiap tradisi melalui para transmiter dan rutenya.

Implikasi Hukum

Rantai transmisi yang banyak untuk hadis ini memberikannya bobot lebih dalam derivasi hukum. Para ulama dari semua mazhab yurisprudensi utama akan menganggap narasi yang teruji dengan baik seperti ini sebagai bukti kuat untuk kebolehan memendekkan shalat selama perjalanan.

Ini menunjukkan bagaimana ilmu kritik hadis secara langsung mempengaruhi hukum Islam, di mana kekuatan transmisi menentukan otoritas keputusan hukum yang berasal dari tradisi Kenabian.