حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan

Ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sedang dalam keadaan terburu-buru dalam perjalanan, dia menggabungkan matahari terbenam dan shalat 'Isya'.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 703a

Teks Hadis

Ketika Rasulullah (ﷺ) dalam keadaan tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menggabungkan salat Maghrib dan Isya.

Komentar (Sharh)

Riwayat ini menetapkan keabsahan hukum menggabungkan salat (al-jam' bayn as-salatayn) selama perjalanan, khususnya Maghrib dan Isya. Syaratnya adalah berada dalam keadaan "tergesa-gesa" (ishtiyaq), yang menunjukkan urgensi atau keinginan untuk melanjutkan perjalanan.

Para ulama menjelaskan bahwa penggabungan diperbolehkan dalam dua bentuk: "jam' at-taqdim" (memajukan salat yang lebih akhir ke waktu salat yang lebih awal) dan "jam' at-ta'khir" (menunda salat yang lebih awal ke waktu salat yang lebih akhir). Hadis ini tidak menentukan bentuk mana yang digunakan Nabi (ﷺ), tetapi riwayat otentik lainnya memperjelas bahwa keduanya valid.

Hikmah di balik keringanan (rukhsah) ini adalah untuk meringankan kesulitan bagi musafir, menunjukkan fleksibilitas dan rahmat yang melekat dalam hukum Islam. Penting untuk dicatat bahwa salat tetap merupakan unit yang terpisah; mereka hanya dilakukan secara berurutan dalam periode waktu yang digabungkan.

Keputusan Hukum (Hukm)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menggabungkan salat saat bepergian adalah Sunnah yang dikukuhkan (sunnah mu'akkadah) dan sangat dianjurkan. Itu tidak wajib, tetapi mengabaikannya tanpa alasan yang valid dianggap bertentangan dengan praktik Kenabian.