حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ‏.‏
Terjemahan

Nafi' melaporkan bahwa ketika Ibnu 'Umar sedang terburu-buru dalam perjalanan, dia menggabungkan matahari terbenam dan shalat Isya setelah senja menghilang, dan dia akan mengatakan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam keadaan terburu-buru dalam perjalanan, dia menggabungkan sholat matahari terbenam dan shalat Isya.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 703 b

Analisis Teks

Narasi ini dari sahabat terhormat Abdullah ibn 'Umar, yang disampaikan melalui perawi terpercaya Nafi', menetapkan kebolehan menggabungkan shalat (jam' al-salat) selama perjalanan. Kombinasi khusus yang disebutkan adalah shalat Maghrib (matahari terbenam) dan 'Isha' (malam).

Syarat untuk Penggabungan

Hadis ini menentukan bahwa penggabungan ini terjadi "setelah senja menghilang," menunjukkan waktu yang tepat untuk 'Isha' telah dimulai. Syarat berada "dalam keadaan tergesa-gesa dalam perjalanan" menunjukkan ini adalah keringanan (rukhsa) bagi musafir yang mengalami kesulitan atau urgensi.

Keputusan Hukum

Para ulama fikih sepakat bahwa menggabungkan shalat saat bepergian diperbolehkan, berdasarkan narasi otentik ini dan yang serupa. Mayoritas berpendapat bahwa seseorang dapat menggabungkan dengan memajukan (jam' taqdim) atau menunda (jam' ta'khir), meskipun narasi khusus ini menunjukkan jam' ta'khir - melaksanakan Maghrib pada waktu 'Isha'.

Praktik Kenabian

Pernyataan Ibn 'Umar "dia akan mengatakan bahwa ketika Utusan Allah dalam keadaan tergesa-gesa..." mengonfirmasi bahwa ini bukan hanya pendapat pribadinya tetapi praktik Kenabian yang mapan. Ini menekankan mengikuti Sunnah dalam memanfaatkan keringanan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya selama kesulitan.