حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ‏.‏
Terjemahan
Salim melaporkan dari ayahnya mengatakan

Saya melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memadukan matahari terbenam dan shalat Isya ketika dia sedang terburu-buru dalam perjalanan.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim - Referensi Hadis: Sahih Muslim 703 c

Teks Hadis

"Saya melihat Rasulullah (ﷺ) menggabungkan shalat Maghrib dan Isya' ketika beliau sedang terburu-buru dalam perjalanan."

Komentar Ilmiah

Riwayat ini menetapkan kebolehan penggabungan shalat (jam' al-salat) bagi musafir. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah penggabungan ini mewakili penyatuan waktu shalat (jam' al-sura) atau hanya melaksanakan satu shalat segera setelah yang lain (jam' al-ada'). Posisi mayoritas berpendapat bahwa kedua bentuk tersebut sah bagi musafir.

Kondisi "terburu-buru" menunjukkan bahwa penggabungan tidak terbatas pada kebutuhan mutlak tetapi mencakup situasi kesulitan perjalanan yang sebenarnya. Ini mencerminkan sifat yurisprudensi Islam yang penuh rahmat, yang berupaya meringankan kesulitan sambil mempertahankan kewajiban shalat.

Penggabungan dapat dilakukan sebagai taqdim (memajukan shalat yang lebih akhir) atau ta'khir (menunda shalat yang lebih awal), meskipun riwayat khusus ini menunjukkan taqdim dengan melaksanakan Maghrib dan Isya bersama-sama pada waktu Maghrib.

Keputusan Yurisprudensi

Jarak minimum untuk keringanan perjalanan adalah sekitar 48 mil menurut sebagian besar ulama. Penggabungan diizinkan sepanjang perjalanan, tidak hanya selama pergerakan.

Keringanan ini tetap berlaku bahkan jika musafir shalat di belakang imam penduduk atau memimpin penduduk dalam shalat. Penduduk harus menyelesaikan shalat mereka secara terpisah setelah musafir menggabungkannya.