Saya melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menunda shalat matahari terbenam sampai dia menggabungkannya dengan 'Isya' ketika dia bergegas untuk memulai perjalanan.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 703 d
Teks Hadis
"Saya melihat Rasulullah (ﷺ) menunda shalat maghrib hingga beliau menggabungkannya dengan shalat Isya ketika beliau bergegas untuk memulai perjalanan."
Komentar tentang Kebolehan Penggabungan Shalat
Riwayat dari Sahih Muslim ini menetapkan preseden hukum untuk menggabungkan shalat selama perjalanan, yang merupakan keringanan (rukhṣah) yang diberikan oleh Syariah untuk meringankan kesulitan. Tindakan Nabi menunjukkan bahwa menggabungkan Maghrib dan Isya diperbolehkan ketika melakukan perjalanan yang melibatkan perjalanan sungguhan (safar).
Syarat dan Hikmah
Para ulama menetapkan bahwa perjalanan harus memiliki jarak yang substansial (biasanya melebihi sekitar 80km) untuk memenuhi syarat keringanan ini. Hikmah di balik keputusan ini termasuk mencegah kesulitan bagi para musafir, memfasilitasi perjalanan mereka, dan mempertahankan hubungan spiritual dengan Allah tanpa beban yang berlebihan.
Penggabungan yang disebutkan di sini adalah "jam' al-ta'khīr" (penggabungan tertunda), di mana Maghrib ditunda hingga waktu Isya, kemudian keduanya dilakukan bersama. Ini berbeda dari "jam' al-taqdīm" (penggabungan dimajukan) di mana Isya dimajukan ke waktu Maghrib.
Metodologi Hukum
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memperbolehkan penggabungan shalat selama perjalanan, meskipun mereka berbeda dalam syarat-syarat tertentu. Hadis ini berfungsi sebagai bukti utama untuk posisi ini, menunjukkan implementasi praktis Nabi atas keringanan ini.