حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا عَجِلَ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ‏.‏
Terjemahan

Anas melaporkan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) harus berangkat dengan tergesa-gesa, dia menunda shalat siang ke waktu yang lebih awal untuk shalat sore, dan kemudian dia akan menggabungkannya, dan dia akan menunda shalat matahari terbenam ke waktu ketika senja akan hilang dan kemudian menggabungkannya dengan shalat Isya.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 704 c

Teks Hadis

Anas melaporkan bahwa ketika Rasulullah (ﷺ) harus berangkat dalam perjalanan dengan tergesa-gesa, beliau menunda salat Zuhur ke waktu lebih awal untuk salat Asar, dan kemudian beliau menggabungkannya, dan beliau menunda salat Maghrib hingga waktu ketika senja menghilang dan kemudian menggabungkannya dengan salat Isya.

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan kebolehan jam' al-taqdim (penggabungan maju) dan jam' al-ta'khir (penggabungan mundur) selama perjalanan. Nabi (ﷺ) menunjukkan kedua bentuk: menggabungkan Zuhur dengan Asar dengan melaksanakannya bersama pada waktu Asar (jam' al-ta'khir), dan menggabungkan Maghrib dengan Isya dengan menunda Maghrib hingga waktu Isya (jam' al-ta'khir).

Keputusan ini berlaku khusus untuk para musafir, sebagaimana ditunjukkan oleh kondisi "ketika beliau harus berangkat dalam perjalanan dengan tergesa-gesa." Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimum yang diperlukan untuk keringanan perjalanan, dengan pendapat utama sekitar 48 mil (80 km). Hikmah di balik keringanan ini adalah untuk meringankan kesulitan bagi umat sambil mempertahankan kewajiban salat.

Perhatikan bahwa menggabungkan salat tidak berarti mempersingkatnya - setiap salat tetap lengkap dalam rakaatnya. Penggabungan ini adalah rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, menunjukkan fleksibilitas dan kepraktisan legislasi Islam dalam mengakomodasi kebutuhan manusia yang sejati tanpa mengorbankan kewajiban agama.