Abu Huraira dilaporkan mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang untuk shalat setelah shalat 'Ashar sampai matahari terbenam, dan setelah fajar sampai matahari terbit.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 825 - Komentar oleh Imam An-Nawawi
Analisis Teks
Hadis ini dari Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) menetapkan dua waktu yang dilarang untuk shalat sunnah: setelah shalat Asar hingga matahari terbenam, dan setelah shalat Fajar hingga matahari terbit.
Keputusan Hukum
Larangan ini berlaku untuk semua shalat sunnah tanpa alasan yang sah. Namun, para ulama mengecualikan shalat wajib yang tertinggal, shalat jenazah, dan sujud tilawah selama waktu-waktu ini.
Hikmah di Balik Larangan
Waktu-waktu ini bertepatan dengan terbit dan terbenamnya matahari, saat-saat ketika kaum musyrik menyembah matahari. Larangan ini membedakan praktik Muslim dari ritual pagan.
Selain itu, ini adalah periode transisi antara malam dan siang, dan Syariah mendorong istirahat dan persiapan untuk shalat wajib selama interval seperti itu.
Cakupan Larangan
Larangan ini berlaku bahkan jika seseorang memiliki alasan yang sah untuk melewatkan waktu shalat asli. Hikmahnya melestarikan perbedaan antara waktu yang ditetapkan untuk ibadah dan waktu yang disediakan untuk kegiatan lain.