حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ‏.‏
Terjemahan

Abu Huraira dilaporkan mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang untuk shalat setelah shalat 'Ashar sampai matahari terbenam, dan setelah fajar sampai matahari terbit.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 825 - Komentar oleh Imam An-Nawawi

Analisis Teks

Hadis ini dari Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) menetapkan dua waktu yang dilarang untuk shalat sunnah: setelah shalat Asar hingga matahari terbenam, dan setelah shalat Fajar hingga matahari terbit.

Keputusan Hukum

Larangan ini berlaku untuk semua shalat sunnah tanpa alasan yang sah. Namun, para ulama mengecualikan shalat wajib yang tertinggal, shalat jenazah, dan sujud tilawah selama waktu-waktu ini.

Hikmah di Balik Larangan

Waktu-waktu ini bertepatan dengan terbit dan terbenamnya matahari, saat-saat ketika kaum musyrik menyembah matahari. Larangan ini membedakan praktik Muslim dari ritual pagan.

Selain itu, ini adalah periode transisi antara malam dan siang, dan Syariah mendorong istirahat dan persiapan untuk shalat wajib selama interval seperti itu.

Cakupan Larangan

Larangan ini berlaku bahkan jika seseorang memiliki alasan yang sah untuk melewatkan waktu shalat asli. Hikmahnya melestarikan perbedaan antara waktu yang ditetapkan untuk ibadah dan waktu yang disediakan untuk kegiatan lain.