Saya mendengarnya dari begitu banyak sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan salah satunya adalah 'Umar b. Khattab, dan dia paling disayangi bagiku di antara mereka bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang menjalankan shalat setelah shalat subuh sampai matahari terbit dan setelah 'Asr sampai matahari terbenam.
Teks & Konteks Hadis
Saya mendengarnya dari begitu banyak Sahabat Rasulullah (ﷺ) dan salah satu di antaranya adalah 'Umar bin Khattab, dan dia yang paling saya sayangi di antara mereka bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang pelaksanaan shalat setelah shalat subuh hingga matahari terbit dan setelah 'Asr hingga matahari terbenam.
Referensi: Sahih Muslim 826 a | Kitab: Kitab Shalat - Musafir | Penulis: Sahih Muslim
Waktu Larangan Dijelaskan
Nabi (ﷺ) melarang shalat sunat selama tiga waktu tertentu: setelah Fajr hingga matahari terbit, ketika matahari berada di puncaknya (tengah hari), dan setelah Asr hingga matahari terbenam. Larangan ini menjaga kesucian shalat wajib dan menghindari kemiripan dengan penyembah matahari.
Pembatasan ini hanya berlaku untuk shalat sunat (nafl), bukan untuk shalat wajib yang terlewat, shalat jenazah, atau sujud tilawah, yang tetap diizinkan selama waktu-waktu ini menurut konsensus ulama.
Hikmah di Balik Larangan
Hikmahnya termasuk mencegah peniruan terhadap kaum musyrik yang menyembah matahari saat terbit dan terbenam, mempertahankan perbedaan antara ibadah wajib dan sunat, dan memastikan umat Islam tidak membebani diri mereka secara berlebihan dalam beribadah.
Ibn Qudamah menyatakan dalam Al-Mughni: "Larangan ini berfungsi untuk melindungi waktu shalat wajib agar tidak bingung dengan shalat sunat, dan mencegah ibadah berlebihan yang dapat menyebabkan kelelahan dalam praktik keagamaan."
Konsensus Ulama
Keempat mazhab fikih Islam setuju atas larangan shalat sunat selama waktu-waktu ini. Imam Nawawi berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim: "Larangan ini ditetapkan oleh banyak riwayat otentik dan mewakili posisi bulat komunitas Muslim."
Pengecualian untuk shalat wajib yang terlewat (qada') didasarkan pada prinsip bahwa memenuhi kewajiban lebih diutamakan daripada amalan yang disarankan, dan mengejar shalat yang terlewat itu sendiri adalah kewajiban.