حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ‏.‏
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak ada shalat yang sah setelah shalat 'Asr sampai matahari terbenam dan tidak ada shalat yang sah setelah shalat subuh sampai matahari terbit.

Comment

Larangan Sholat pada Waktu Tertentu

Riwayat ini dari Sahih Muslim 827 menetapkan dua periode berbeda di mana sholat sunnah dilarang menurut hukum Islam.

Periode Terlarang Pertama

Setelah sholat Asar hingga matahari terbenam - Periode ini menandai bagian akhir hari ketika matahari mulai turun. Hikmah di balik larangan ini termasuk menghindari kemiripan dengan penyembah matahari dan mempertahankan waktu yang ditetapkan untuk sholat Islam.

Periode Terlarang Kedua

Setelah sholat Fajr (subuh) hingga matahari terbit - Periode pagi ini dilindungi dari sholat sunnah untuk menjaga penekanan pada sholat wajib Fajr dan mencegah kebingungan antara ibadah yang ditetapkan dan ibadah tambahan.

Pengecualian Ilmiah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk sholat sunnah, sementara sholat wajib yang terlewat dapat diganti selama waktu-waktu ini. Beberapa mazhab juga mengizinkan sholat dengan sebab tertentu, seperti menyapa masjid atau mengganti sholat sunnah yang terkait dengan sholat wajib sebelumnya.

Hikmah Ilahi

Pembatasan ini mengajarkan Muslim untuk menghormati waktu yang ditetapkan secara ilahi dan mengembangkan disiplin spiritual. Mereka mencegah pengenceran makna sholat melalui pengulangan terus-menerus dan membantu mempertahankan suasana spiritual unik setiap waktu sholat.