حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan berniat untuk menjalankan doa pada saat matahari terbit atau pada waktu terbenamnya, karena doa terbit di antara tanduk-tanduk Setan.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 828 b

Teks Hadis

"Jangan berniat untuk melaksanakan shalat pada waktu matahari terbit maupun terbenam, karena ia terbit di antara tanduk-tanduk setan."

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini melarang shalat sunnah pada dua waktu tertentu: matahari terbit dan terbenam. Hikmah di balik larangan ini adalah bahwa ini adalah waktu-waktu ketika orang-orang kafir bersujud kepada matahari, dan dengan demikian umat Islam harus membedakan ibadah mereka dari praktik-praktik politeistik.

Frasa "di antara tanduk-tanduk setan" adalah ungkapan metaforis yang menunjukkan bahwa matahari pada waktu-waktu ini muncul dengan cara yang digunakan setan untuk menipu orang dan menuntun mereka kepada syirik (menyekutukan Allah). Ini adalah waktu ketika pengaruh setan sangat kuat, dan dengan demikian umat Islam harus menghindari tindakan yang mungkin dikira sebagai penyembahan matahari.

Larangan ini berlaku khusus untuk shalat sunnah, bukan shalat wajib. Jika waktu shalat wajib bertepatan dengan matahari terbit atau terbenam, seseorang tetap harus melaksanakan shalat wajib. Hikmahnya adalah untuk menjaga kemurnian ibadah Islam dan menghindari kemiripan dengan praktik-praktik kekafiran.

Penerapan Praktis

Waktu terlarang untuk shalat pada matahari terbit dimulai ketika matahari mulai muncul hingga ia telah sepenuhnya terbit dan menjadi jelas. Waktu terlarang pada matahari terbenam dimulai ketika matahari mulai menguning sebelum terbenam hingga ia telah sepenuhnya menghilang di bawah cakrawala.

Pengecualian terhadap larangan ini termasuk mengqadha shalat wajib yang terlewat dan dua rakaat Tawaf (mengelilingi Ka'bah). Para ulama terpelajar juga menyatakan bahwa seseorang dapat melakukan sujud tilawah selama waktu-waktu ini jika diperlukan.