حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika tepi matahari mulai muncul, tunda shalat sampai benar-benar muncul, dan ketika tepi matahari menghilang, tunda doa sampai benar-benar lenyap.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 829

Analisis Teks

Hadis mulia ini melarang menawarkan doa pada saat-saat tepat matahari terbit dan terbenam, memerintahkan orang beriman untuk menunda doa hingga matahari telah sepenuhnya terbit di atas cakrawala atau sepenuhnya terbenam di bawahnya.

Keputusan Yuridis

Konsensus ulama klasik menyatakan bahwa haram melakukan doa sukarela selama dua waktu khusus ini. Larangan ini berlaku bahkan jika seseorang memulai doa sebelum saat-saat ini dan menemukan diri dalam doa selama saat-saat tersebut.

Hikmah di Balik Larangan

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah ilahi: Pertama, ini adalah saat-saat ketika para penyembah berhala akan bersujud kepada matahari, dan Islam membedakan ibadahnya dari semua yang lain. Kedua, ini adalah momen perubahan cepat dalam ciptaan yang mengundang refleksi atas kekuasaan Allah daripada doa formal. Ketiga, ini mencegah kebingungan antara waktu doa wajib.

Pengecualian dan Aplikasi

Larangan ini berlaku khusus untuk doa sukarela. Doa wajib yang terlewat selama waktu yang tepat (qada) dapat diganti selama periode ini. Durasi larangan adalah sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit dan sebelum matahari terbenam menurut sebagian besar perhitungan klasik.