حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ‏.‏
Terjemahan
Uqba b. 'Amir berkata

Ada tiga kali di mana Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kita untuk berdoa, atau menguburkan mayat kita: Ketika matahari mulai terbit sampai terbit sepenuhnya, ketika matahari berada di puncak pada tengah hari sampai melewati meridian, dan ketika matahari mendekati terbenam sampai terbenam.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 831

Waktu-Waktu Larangan Dijelaskan

Nabi (ﷺ) menetapkan tiga periode ketika sholat dilarang: saat matahari terbit hingga sepenuhnya terbit, puncak tengah hari hingga menurun, dan sore hari hingga matahari terbenam. Waktu-waktu ini sesuai dengan momen ketika orang Arab penyembah berhala menyembah matahari, sehingga membedakan ibadah Islam dari praktik politeistik.

Interpretasi Ilmiah

Ulama klasik menjelaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk sholat sunnah, bukan sholat wajib atau sholat jenazah yang terlewat sebelumnya. Hikmahnya terletak pada menghindari kemiripan dengan penyembah matahari dan karena ini adalah periode transisi ketika malaikat berganti shift.

Larangan pertama mencegah sholat saat matahari muncul, yang kedua pada puncaknya ketika api neraka menghebat, dan yang ketiga saat terbenam - semua momen yang terkait dengan ritual orang kafir.

Pengecualian Yuridis

Ulama secara bulat mengecualikan sholat Jumat dan sholat Asar dari pembatasan ini. Sholat jenazah dan sujud tilawah Al-Quran juga diizinkan selama waktu-waktu ini menurut pendapat mayoritas.