حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Abbas melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menjalankan sholat siang dan sore bersama-sama, dan matahari terbenam dan shalat Isya bersama-sama tanpa dalam keadaan takut atau dalam keadaan perjalanan.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 705 a

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) melaksanakan shalat dzuhur dan asar bersama-sama, serta shalat maghrib dan isya bersama-sama tanpa berada dalam keadaan takut atau dalam keadaan bepergian.

Komentar Ilmiah

Narasi ini menetapkan kebolehan menggabungkan shalat (jam' al-salat) dalam keadaan selain perjalanan dan ketakutan. Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan hadis ini. Posisi mayoritas berpendapat bahwa ini merujuk pada penggabungan pada waktu shalat yang lebih awal (jam' taqdim) selama hujan atau lumpur ekstrem, atau bagi seseorang dengan penyakit atau kebutuhan mendesak.

Imam al-Nawawi menyatakan dalam komentarnya tentang Sahih Muslim bahwa ini menunjukkan fleksibilitas Syariah. Kaum Hanafi umumnya membatasi penggabungan hanya untuk Haji di Arafah dan Muzdalifah, sementara kaum Maliki mengizinkannya untuk hujan dan kesulitan serupa. Kaum Syafi'i dan Hanbali memiliki izin yang lebih luas untuk penggabungan karena berbagai bentuk kesulitan.

Hikmah di balik keputusan ini adalah untuk menghilangkan kesulitan dari Umat sambil mempertahankan kewajiban dasar shalat. Penting untuk dicatat bahwa ini merujuk pada penggabungan dengan alasan yang sah, bukan sekadar kenyamanan, dan bahwa shalat tetap merupakan unit yang berbeda yang dilakukan secara berurutan.