Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menjalankan shalat siang dan sore bersama di Madinah tanpa dalam keadaan takut atau dalam keadaan perjalanan. (Abu Zubair berkata: Aku bertanya kepada Sa'id [salah satu perawi] mengapa dia melakukan itu. Dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas seperti yang Anda tanyakan kepada saya, dan dia menjawab bahwa dia [Nabi Suci] ingin tidak ada seorang pun di antara umatnya yang harus dihadapkan pada kesulitan [yang tidak perlu].)
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 705 b
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) melaksanakan shalat dzuhur dan asar secara bersamaan di Madinah tanpa berada dalam keadaan takut atau dalam keadaan perjalanan. (Abu Zubair berkata: Aku bertanya kepada Sa'id [salah satu perawi] mengapa dia melakukan itu. Dia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas seperti kamu bertanya kepadaku, dan dia menjawab bahwa dia [Nabi Suci] menginginkan agar tidak ada seorang pun di antara umatnya yang mengalami [kesulitan yang tidak perlu].)
Komentar
Hadis ini menunjukkan prinsip menghilangkan kesulitan (raf' al-haraj) dari komunitas Muslim. Tindakan Nabi, meskipun tidak menetapkan praktik permanen, berfungsi sebagai preseden hukum untuk menggabungkan shalat dalam keadaan yang sah di luar perjalanan dan ketakutan.
Penjelasan Ibnu 'Abbas mengungkapkan hikmah di balik tindakan ini: untuk mencegah kesulitan yang tidak wajar bagi umat. Para ulama telah menyimpulkan dari ini bahwa menggabungkan shalat diperbolehkan selama hujan, sakit, atau kebutuhan lain yang sah yang akan menyebabkan kesulitan dalam melaksanakan setiap shalat pada waktunya yang ditentukan.
Keputusan ini menggambarkan fleksibilitas dan rahmat yang melekat dalam hukum Islam, menunjukkan bahwa agama diwahyukan untuk mengakomodasi kebutuhan manusia sambil mempertahankan kewajiban shalat.
Keputusan Hukum
Mayoritas ulama memperbolehkan menggabungkan shalat (jam' al-salat) untuk musafir dan dalam kasus kebutuhan yang sah, berdasarkan ini dan riwayat otentik serupa. Mazhab Hanafi mempertahankan pandangan yang lebih ketat, sementara mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memperbolehkan penggabungan dalam keadaan yang lebih luas.