حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menggabungkan doa-doa saat ia memulai perjalanan dalam ekspedisi ke Tabuk. Dia menggabungkan shalat siang dengan sholat sore dan sholat matahari terbenam dengan sholat 'Isya'. Sa'id (salah satu rawi) berkata kepada Ibnu 'Abbas

Apa yang mendorongnya untuk melakukan ini? Dia berkata: Dia ingin umatnya tidak harus disulitkan (yang tidak perlu).

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Sahih Muslim 705 c

Komentar tentang Hikmah Kenabian

Narasi ini menunjukkan rahmat dan kasih sayang yang mendalam dari Nabi Muhammad (semoga damai bersamanya) terhadap umatnya. Pengurangan doa selama perjalanan bukan hanya sekadar konsesi tetapi manifestasi dari hikmah ilahi yang dimaksudkan untuk mencegah kesulitan yang tidak semestinya bagi orang beriman.

Ulama klasik menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan prinsip Islam untuk meringankan kewajiban agama ketika ada kesulitan yang nyata. Pemendekan doa empat rakaat menjadi dua selama perjalanan mempertahankan hubungan spiritual dengan Allah sambil mengakui tekanan fisik dan mental dari bepergian.

Ibn Qayyim al-Jawziyya mencatat bahwa konsesi semacam itu mengungkapkan pendekatan Islam yang seimbang terhadap ibadah, menghindari kekakuan yang berlebihan dan kelonggaran yang tidak semestinya. Kepedulian Nabi terhadap kemudahan pengikutnya menggambarkan perannya sebagai utusan yang penyayang yang dijelaskan dalam Al-Qur'an: "Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (At-Taubah 9:128)

Implikasi Hukum dan Kondisi

Mayoritas ulama berpendapat bahwa pemendekan doa menjadi wajib sekali musafir memenuhi persyaratan jarak tertentu (sekitar 48 mil/77 km menurut kebanyakan mazhab). Keputusan ini hanya berlaku untuk doa empat rakaat, sementara Maghrib dan Fajr tetap tidak berubah.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam komentarnya tentang Sahih Muslim bahwa konsesi ini berlanjut sepanjang perjalanan sampai musafir kembali ke tempat tinggalnya atau berniat tinggal di lokasi baru selama lebih dari empat hari menurut mazhab Syafi'i, atau lima belas hari menurut mazhab Hanafi.