حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ ‏.‏
Terjemahan

Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menjalankan di Madinah tujuh (rakaat) dan delapan (rakaat), yaitu (digabungkan) shalat siang dan sore (delapan rakaat) dan matahari terbenam dan shalat Isya (tujuh rakaat).

Comment

Teks & Referensi Hadis

Ibn 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melaksanakan di Madinah tujuh (rakaat) dan delapan (rakaat), yaitu (digabungkan) shalat zuhur dan asar (delapan rakaat) serta shalat maghrib dan isya (tujuh rakaat).

Sumber: Sahih Muslim 705f | Kitab: Kitab Shalat - Musafir

Komentar tentang Keabsahan Penggabungan Shalat

Riwayat ini menetapkan keabsahan hukum menggabungkan shalat (jam' bayn as-salatayn) saat tinggal di kota sendiri, tidak hanya selama perjalanan. Nabi (ﷺ) menggabungkan Zuhur dengan Asar menjadi total delapan rakaat, dan Maghrib dengan Isya menjadi tujuh rakaat, saat berada di Madinah.

Para ulama menafsirkan ini sebagai bukti bahwa menggabungkan shalat diperbolehkan karena berbagai kebutuhan sah di luar perjalanan, seperti sakit, hujan deras, atau kesulitan nyata lainnya yang membuat shalat terpisah sulit.

Metode Penggabungan

Penggabungan yang disebutkan adalah "jam' taqdim" - melaksanakan kedua shalat pada waktu shalat yang lebih awal. Zuhur dan Asar digabungkan selama waktu Zuhur, sedangkan Maghrib dan Isya digabungkan selama waktu Maghrib.

Ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam, menunjukkan bahwa agama mempertimbangkan keadaan manusia dan menghilangkan kesulitan yang tidak perlu sambil mempertahankan kewajiban shalat.

Posisi Para Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penggabungan terutama untuk musafir, tetapi banyak termasuk mazhab Hanbali dan beberapa ulama Syafi'i mengizinkannya untuk penduduk dengan alasan yang sah.

Hadis ini berfungsi sebagai bukti utama bagi mereka yang memperluas cakupan penggabungan yang diizinkan di luar perjalanan saja, menekankan prinsip kemudahan dalam yurisprudensi Islam.