Suatu hari Ibnu 'Abbas berbicara kepada kami pada sore hari (setelah shalat sore) sampai matahari menghilang dan bintang-bintang muncul, dan orang-orang mulai berkata: Doa, shalat. Seseorang dari Bani Tamim datang ke sana. Dia tidak mengendur atau berpaling, tetapi (terus menangis): Doa, doa. Ibnu 'Abbas berkata: Semoga engkau kehilangan ibumu, apakah engkau mengajarkan kepadaku Sunnah? Dan kemudian dia berkata: Saya melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menggabungkan shalat siang dan sore hari serta shalat matahari terbenam dan shalat Isya. 'Abdullah b. Shaqiq berkata: Beberapa keraguan tercipta dalam pikiran saya tentang hal itu. Jadi aku datang kepada Abu Huraira dan bertanya kepadanya (tentang hal itu) dan dia bersaksi tentang pernyataannya.
Kitab Doa - Para Musafir
Sahih Muslim 705g - Komentar oleh Para Ulama Klasik
Konteks Naratif
Ibnu 'Abbas menunda berbicara kepada orang-orang hingga setelah shalat 'Asr, berlanjut hingga bintang-bintang muncul saat senja. Ketika didesak untuk shalat Maghrib, ia menegaskan otoritasnya dalam pengetahuan Sunnah, mengutip praktik Nabi dalam penggabungan shalat.
Analisis Hukum
Hadis ini menetapkan kebolehan menggabungkan shalat (jam' al-salat) saat tinggal, tidak hanya selama perjalanan. Penggabungan yang disebutkan adalah jam' al-ta'khir (penggabungan tertunda) di mana Dhuhr dan 'Asr dikerjakan bersama pada waktu 'Asr, dan Maghrib serta 'Isha pada waktu 'Isha.
Para ulama mencatat bahwa tanggapan kuat Ibnu 'Abbas menunjukkan ini adalah praktik Sunnah yang mapan, bukan hanya konsesi perjalanan. Verifikasi oleh Abu Huraira mengonfirmasi keaslian keputusan ini.
Interpretasi Ilmiah
Imam Nawawi menjelaskan ini menunjukkan bahwa menggabungkan shalat diperbolehkan bagi penduduk ketika ada kebutuhan atau kesulitan yang nyata. Mazhab Hanbali mengizinkan penggabungan untuk hujan, penyakit, atau alasan sah lainnya.
Desakan Tamimī untuk shalat segera mencerminkan pemahaman umum, sementara pengetahuan Ibnu 'Abbas tentang Sunnah ini menunjukkan kedalaman ilmunya dan fleksibilitas dalam waktu shalat dalam keadaan tertentu.