حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ ‏.‏
Terjemahan
Mu'adh melaporkan

Kami berangkat bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam ekspedisi Tabuk, dan dia mengamati shalat siang dan sore bersama dan matahari terbenam dan shalat 'Isya' bersama-sama.

Comment

Kitab Doa - Para Musafir

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 706a

Analisis Teks

Narasi ini dari ekspedisi Tabuk menunjukkan praktik Nabi dalam menggabungkan shalat selama perjalanan. Penggabungan Dhuhr dan 'Asr, diikuti oleh Maghrib dan 'Isha, menunjukkan keabsahan jam' al-salat (penggabungan shalat) bagi para musafir.

Keputusan Hukum (Hukm)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menggabungkan shalat diizinkan bagi para musafir berdasarkan narasi otentik ini dan yang serupa. Ini berlaku untuk kedua metode jam' al-taqdim (memajukan) dan jam' al-ta'khir (menunda), meskipun yang pertama lebih umum dipraktikkan.

Syarat dan Penerapan

Jarak yang memenuhi syarat untuk keringanan perjalanan umumnya dianggap sekitar 48 mil (77 km) atau lebih. Penggabungan harus dilakukan dengan urutan yang tepat dan tanpa penundaan berlebihan antara shalat yang digabungkan. Keringanan ini mencerminkan rahmat hukum Islam dalam mengakomodasi kesulitan perjalanan.

Konsensus Ulama

Imam Malik, al-Shafi'i, dan Ahmad ibn Hanbal semuanya mengizinkan penggabungan shalat bagi para musafir, meskipun mereka berbeda dalam beberapa detail tambahan. Praktik ini ditetapkan melalui banyak rantai transmisi otentik dan mewakili hal yang mapan dalam yurisprudensi Islam.