Sahih Muslim
Sahih Muslim 732c
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَمُتْ حَتَّى كَانَ كَثِيرٌ مِنْ صَلاَتِهِ وَهُوَ جَالِسٌ .
Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.
Muhammad bin Hatim dan Harun bin Abdullah telah menyampaikan kepadaku: Hajjaj bin Muhammad telah menyampaikan kepada kami. Ia berkata: Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku bahwa Utsman bin Abu Sulaiman menyampaikan kepadanya bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya bahwa Aisyah menyampaikan kepadanya bahwa Nabi ﷺ tidak wafat hingga kebanyakan salatnya dilakukan sambil duduk.