حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، كِلاَهُمَا عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ ابْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ الْقُرَشِيُّ التَّيْمِيُّ، أَنَّحَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ ‏"‏ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلاَ آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لاَ آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لاَ آذَنُ لَهُمْ إِلاَّ أَنْ يُحِبَّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Miswar b. Makhramali melaporkan bahwa dia mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata, ketika dia duduk di mimbar

Anak-anak Hisyam b. Mughira telah meminta izin saya untuk menikahi putri mereka dengan 'Ali b. Abi Thalib (yang mengacu pada putri Abu Jahl yang untuknya 'Semua telah mengirim lamaran untuk menikah). Tetapi saya tidak akan mengizinkan mereka, saya tidak akan mengizinkan mereka, saya tidak akan mengizinkan mereka (dan satu-satunya alternatif yang mungkin adalah) bahwa 'Ali harus menceraikan putri saya (dan kemudian menikahi putri mereka), karena putri saya adalah bagian dari saya. Dia yang mengganggunya sebenarnya menggangguku dan dia yang menyinggung perasaannya menyinggung perasaanku.