حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ خَيْثَمَةَ، عَنْ أَبِي حُذَيْفَةَ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِي الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِيِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِي يَدِي مَعَ يَدِهَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Apabila salah seorang di antara kamu berniat untuk makan (makan), ia harus makan dengan tangan kanannya. dan apabila ia (berniat) untuk minum, ia harus minum dengan tangan kanannya, karena Iblis makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.

Comment

Kitab Minuman - Sahih Muslim 2020a

Tradisi ini dari Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) menetapkan etika Islam dalam menggunakan tangan kanan untuk makan dan minum, sambil melarang penggunaan tangan kiri untuk tindakan konsumsi ini.

Komentar Ilmiah

Perintah untuk menggunakan tangan kanan untuk makan dan minum termasuk dalam ajaran Islam yang komprehensif yang mencakup dimensi fisik dan spiritual. Tangan kanan ditetapkan untuk tindakan mulia, sementara tangan kiri disediakan untuk pembersihan dan tugas yang kurang terhormat.

Penyebutan Setan makan dan minum dengan tangan kirinya berfungsi sebagai pencegah yang kuat, menggambarkan bagaimana menentang praktik setan adalah bagian integral dari perilaku Islam. Ini menciptakan perbedaan spiritual antara orang beriman dan Setan yang terkutuk.

Para ulama menekankan bahwa ajaran ini berlaku ketika seseorang mampu menggunakan tangan kanan. Pengecualian dibuat bagi mereka dengan alasan yang sah seperti cedera atau disabilitas, karena hukum Islam didasarkan pada kemudahan dan penghapusan kesulitan.

Tradisi ini termasuk dalam kategori yang lebih luas dari "ādāb" (etika) yang menyempurnakan perilaku manusia dan membedakan praktik Muslim, mengubah tindakan biasa seperti makan dan minum menjadi tindakan ibadah ketika dilakukan sesuai dengan bimbingan kenabian.