Dianjurkan untuk menjilat jari seseorang dan menyeka mangkuk, dan memakan sepotong makanan yang jatuh setelah menghilangkan kotoran di atasnya. Tidak suka menyeka tangan seseorang sebelum menjilatnya, karena kemungkinan bahwa berkah makanan mungkin ada di bagian yang tersisa itu. Sunnah adalah makan dengan tiga jari Sahih Muslim 2035 b
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، - يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ - قَالاَ حَدَّثَنَا
حَمَّادٌ، بِهَذَا الإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ " وَلْيَسْلُتْ أَحْدُكُمُ الصَّحْفَةَ " . وَقَالَ " فِي أَىِّ طَعَامِكُمُ
الْبَرَكَةُ أَوْ يُبَارَكُ لَكُمْ
Terjemahan
Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Hammad dengan rantai pemancar yang sama, tetapi dengan sedikit variasi kata-kata.