Diperbolehkan makan sup, dan disarankan untuk makan labu, Dan bagi orang-orang yang makan bersama untuk menunjukkan preferensi satu sama lain bahkan jika mereka adalah tamu, selama tuan rumah tidak keberatan dengan itu Sahih Muslim 2041 c
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ، وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، جَمِيعًا عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ،
عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، وَعَاصِمٍ الأَحْوَلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَجُلاً، خَيَّاطًا دَعَا رَسُولَ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم . وَزَادَ قَالَ ثَابِتٌ فَسَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ فَمَا صُنِعَ لِي طَعَامٌ بَعْدُ أَقْدِرُ
عَلَى أَنْ يُصْنَعَ فِيهِ دُبَّاءٌ إِلاَّ صُنِعَ
Terjemahan
Anas b. Malik mengatakan bahwa seorang penjahit mengundang Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ke sebuah pesta. Ada tambahan untuk ini yang dikatakan Thabit
Saya mendengar Anas mengatakan bahwa makanan apa pun yang disiapkan untuk saya setelah itu saya mencoba bahwa itu harus mengandung labu.