حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِ .
Terjemahan
Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa datanglah kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sekelompok orang dari suku 'Abd al-Qais. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada mereka
Saya melarang Anda menyiapkan Nabidh dalam labu, dalam kendi yang diolesi dengan nada, di tunggul berongga dan di kulit air (dimaksudkan untuk mengawetkan anggur). Dalam hadis yang ditransmisikan atas otoritas Hammad kata labu" telah digunakan sebagai pengganti "kulit air".