Larangan membuat Nabidh dalam Al-Muzaffat, Ad-Dubba' (Labu), Al-Hantam dan An-Naqir; Ini telah dibatalkan dan sekarang diizinkan, selama tidak memabukkan Sahih Muslim 17 e
Terjemahan
Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (persiapan Nabidh) dalam labu dalam kendi yang diolesi dengan nada, dalam toples yang dipernis, dan di tunggul berlubang.