Larangan membuat Nabidh dalam Al-Muzaffat, Ad-Dubba' (Labu), Al-Hantam dan An-Naqir; Ini telah dibatalkan dan sekarang diizinkan, selama tidak memabukkan Sahih Muslim 1997 h
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (persiapan) Nabidh dalam kendi hijau (diolesi dengan nada) dan dalam guci yang dipernis.