حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِ .
Salin
Ibrahim b. Maisarah melaporkan bahwa dia mendengar Tawus mengatakan
Aku sedang duduk bersama Ibnu 'Umar ketika seorang pria datang kepadanya, dan berkata: Apakah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang persiapan Nabidh dalam kendi hijau (diolesi dengan nada), dalam toples yang dipernis dan labu? Setelah itu dia berkata: Ya.