حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِ .
Terjemahan
Sa'id b. Musayyib melaporkan
Aku mendengar 'Abdullah b 'Umar mengatakan ini di dekat mimbar sambil menunjuk ke arah mimbar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم): Sekelompok suku 'Abd al-Qais datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan bertanya kepadanya tentang (bejana) yang mungkin (digunakan untuk menyiapkan Nabidh dan) minum di dalamnya. Dia (Nabi Suci) melarang mereka (menggunakan) labu, tunggul berlubang, bejana yang diolesi dengan nada. Aku berkata kepadanya: Abu Muhammad, (bagaimana dengan) toples yang dipernis? dan kami pikir dia lupa menyebutkan kata 'toples pernis'. Setelah itu dia berkata: Aku tidak mendengarnya darinya pada hari itu, yaitu dari 'Abdullah b. 'Umar, dan dia membenci itu (yaitu persiapan Nabidh dalam labu).