حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ ‏"‏ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Musa melaporkan

Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengutus saya dan Mu'adh b. Jabal ke Yaman. Aku berkata: Rasulullah, di negeri kami disiapkan anggur dari jelai yang dikenal sebagai Mizr (bir zaman kita) dan anggur dari madu yang dikenal sebagai Bit, (apakah ini juga dilarang?), lalu dia berkata: Setiap minuman keras dilarang.

Comment

Kitab Minuman - Sahih Muslim 1733e

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan salam serta berkah atas Rasul terakhir-Nya Muhammad.

Analisis Teks

Hadis mulia ini dari Sahih Muslim menunjukkan larangan komprehensif terhadap semua minuman memabukkan, terlepas dari sumber atau namanya. Pertanyaan Sahabat tentang minuman tertentu - Mizr (bir jelai) dan Bit' (anggur madu) - menunjukkan kebijaksanaan dalam mencari klarifikasi dari Nabi ﷺ mengenai adat lokal.

Tanggapan Nabi ﷺ menetapkan prinsip universal: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Pernyataan kategoris ini tidak meninggalkan ruang untuk ambiguitas atau pengecualian, mencakup semua zat yang menyebabkan mabuk, baik yang berasal dari anggur, kurma, jelai, madu, atau sumber lainnya.

Keputusan Hukum

Para ulama Islam telah sepakat atas larangan semua zat memabukkan berdasarkan ini dan riwayat otentik serupa. Imam al-Nawawi, dalam komentarnya tentang Sahih Muslim, menekankan bahwa larangan berlaku terlepas dari jumlah yang dikonsumsi - baik banyak atau sedikit.

Kebijaksanaan di balik larangan komprehensif ini terletak pada pelestarian akal manusia ('aql), yang telah dihormati oleh Allah. Zat memabukkan mengaburkan penilaian, menyebabkan perilaku bodoh, merusak kesehatan, menyia-nyiakan harta, dan menyebabkan bahaya sosial. Nabi ﷺ mengutuk sepuluh kategori orang yang terkait dengan alkohol, menunjukkan keseriusan masalah ini.

Penerapan Kontemporer

Di zaman kita, keputusan ini meluas ke semua zat memabukkan modern termasuk berbagai minuman beralkohol, narkoba, dan zat apa pun yang mengubah pikiran dan mengaburkan penalaran. Prinsipnya tetap tidak berubah: apa pun yang menyebabkan mabuk dalam jumlah besar adalah haram dalam jumlah berapa pun.

Muslim harus berhati-hati dan menghindari apa pun yang menyebabkan mabuk atau menyerupai zat memabukkan. Pelestarian agama, akal, kehormatan, dan harta seseorang - semua dilindungi oleh hukum Islam - mengharuskan kepatuhan ketat terhadap larangan ini.

Kesimpulan

Hadis ini berfungsi sebagai panduan abadi bagi komunitas Muslim. Ini mengajarkan kita bahwa Syariah memberikan prinsip-prinsip yang jelas daripada hanya mendaftar barang-barang yang dilarang. Ketika menghadapi situasi baru, kita menerapkan prinsip-prinsip yang telah mapan ini dengan kebijaksanaan dan keyakinan.

Semoga Allah memberikan kita pemahaman tentang agama-Nya dan keteguhan dalam mengikuti bimbingan Rasul-Nya ﷺ. Semua kesuksesan datang dari Allah, dan hanya Dia yang membimbing ke jalan yang lurus.