حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ ‏"‏ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Burda melaporkan tentang otoritas kakeknya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengutus dia dan Mu'adh b. Jabal ke Yaman dan berkata kepada mereka

Berikan kabar baik kepada (orang-orang). dan membuat segala sesuatunya mudah (bagi mereka), mengajar (mereka), dan jangan mengusir (mereka); dan saya pikir dia juga berkata: Bekerja sama dengan riang satu sama lain. Ketika dia (Nabi Suci) membalikkan punggungnya, Abu Musa kembali kepadanya dan berkata: Rasulullah, mereka (orang-orang Yaman) memiliki minuman yang (dibuat) dari madu dan yang disiapkan dengan memasaknya sampai menggumpal, dan Mizr disiapkan dari jelai, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dilarang setiap minuman keras yang menahan kamu dari shalat.

Comment

Kitab Minuman - Sahih Muslim 1733f

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi dari Sahih Muslim ini mengandung kebijaksanaan mendalam mengenai minuman memabukkan dan metodologi dakwah kenabian.

Konteks dan Latar Belakang

Hadis ini terjadi ketika Nabi (ﷺ) mengutus Abu Musa al-Ash'ari dan Mu'adh ibn Jabal ke Yaman. Instruksi awal menunjukkan pendekatan komprehensif dalam menyeru orang kepada Islam: memberikan kabar gembira, memudahkan dalam urusan agama, dan pengajaran bertahap tanpa menimbulkan keengganan.

Orang Yaman memiliki minuman tradisional yang terbuat dari madu (bit') dan jelai (mizr), yang mereka konsumsi secara teratur. Ketika Abu Musa meminta klarifikasi tentang minuman spesifik ini, Nabi menyampaikan keputusan yang pasti.

Komentar Ilmiah tentang Larangan

Frasa "setiap minuman memabukkan yang menghalangi Anda dari sholat adalah terlarang" menetapkan prinsip universal dalam yurisprudensi Islam. Ulama seperti Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa ini mencakup semua zat yang menyebabkan mabuk, terlepas dari sumbernya - apakah dari anggur, kurma, madu, jelai, atau zat lainnya.

Kriteria "menghalangi dari sholat" menunjukkan bahwa meskipun seseorang secara teoritis dapat sholat saat mabuk, keadaan mabuk yang biasanya mencegah pelaksanaan sholat yang benar sudah cukup untuk pelarangan. Ini mencerminkan kebijaksanaan hukum Islam dalam melestarikan akal manusia dan ketaatan beragama.

Implikasi Hukum dan Keputusan

Menurut konsensus ulama (ijma'), semua zat memabukkan dianggap khamr dan sangat dilarang. Mazhab Hanafi menekankan bahwa bahkan sedikit zat memabukkan adalah terlarang, sementara mazhab lain membedakan antara jumlah kecil dan besar, meskipun semua sepakat pada larangan konsumsi hingga titik mabuk.

Sifat komprehensif dari larangan ini meluas ke zat modern seperti narkoba dan alkohol, karena mereka memiliki karakteristik esensial yang sama dalam merusak akal dan kesadaran beragama.

Kebijaksanaan Pedagogis

Nasihat umum awal Nabi sebelum pertanyaan spesifik tentang minuman menunjukkan metodologi memulai dengan prinsip yang lebih luas sebelum menangani kasus spesifik. Pendekatan ini mencegah membebani Muslim baru dengan keputusan terperinci sebelum mereka memahami keyakinan dan praktik dasar.

Praktik para sahabat untuk kembali meminta klarifikasi menunjukkan pentingnya mencari ilmu dan memastikan pemahaman yang benar, terutama mengenai hal-hal yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan ibadah.